Pages

Sunday, April 1, 2012

Cyber Crime

Teknologi berkembang dengan adanya jaringan komputer global (internet) yang melahirkan dunia baru yang disebut cyberspace, sebuah dunia baru dalam komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas virtual. Dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer pada tahun 1984 pertama kali dikenal istilah cyberspace. Istilah cyberspace tersebut menjelaskan dunia yang terhubung langsung (online) ke internet oleh Jhon Perry Barlow pada tahun 1990. Jika ditelaah dari kata asalnya (etimologis), cyberspace merupakan suatu istilah baru yang berarti internet yang dianggap sebagai sebuah daerah imajiner/khayal tanpa batas dimana akan bertemu dengan orang lain dan menemukan informasi tentang banyak hal. Cyberspace juga dapat diartikan sebagai sebuah elektronik yang menjadi perantara jaringan komputer dimana komunikasi online dilakukan. Berdasarkan pengertian diatas bahwa makna yang terkandung dari cyberspace tidak terbatas pada dunia yang tercipta ketika terjadi hubungan melalui internet.
Selain menghasilkan berbagai hal positif teknologi komputer ternyata juga menghasilkan berbagai bentuk kejahatan komputer di lingkungan cyberspace. Hal negatif dari teknologi tersebut kemudian melahirkan cybercrime.

Cybercrime atau kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Cybercrime terus berkembang seiring dengan kemajuan peradaban manusia melalui teknologi.

Cybercrime di Indonesia
Joann L. Miller melakukan klasifikasi dari hasil pemikirannya sendiri dengan membagi kategori white collar crime menjadi empat kategori, yaitu :

  • Organizational occupational crime

Kejahatan yang diakibatkan dari pekerjaan dan dampak negatif atau resiko dari pekerjaan yang dilakukan oleh organisasi.
  • Government occupational crime
Kejahatan yang diakibatkan dari pekerjaan dan dampak negatif atau resiko dari pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah.
  • Profesional occupational crime
Kejahatan yang diakibatkan dari pekerjaan dan dampak negatif atau resiko dari pekerjaan profesional.
  • Individual occupatinal crime.
Kejahatan yang diakibatkan dari pekerjaan dan dampak negatif atau resiko dari pekerjaan yang dilakukan oleh individu.

Agus Raharjo menyatakan pendapatnya jika cybercrime dapat dikatakan sebagai white collar crime dengan kriteria profesional occupational crime berdasarkan kemampuan profesionalnya.

Indonesia adalah negara dengan kejahatan dunia maya tertinggi di dunia sebagaimana dimuat dalam Kompas pada hari Rabu, 25 Maret 2009 tepatnya pukul 18:50 WIB yang berjudul “Cyber Crime”, Indonesia Tertinggi di Dunia. Faktor yang mendorong terjadinya hal tersebut adalah karena di Indonesia terdapat banyak aktivitas para hacker. Brigjen Anton Taba, Staf Ahli Kapolri pada tahun 2009 memang menyatakan kebenaran bahwa “Kasus cybercrime di Indonesia adalah nomor satu di dunia.”

Berikut beberapa kasus cybercrime yang pernah ditangani Polri :

  • Cyber Smuggling

Laporan pengaduan dari US Custom (Pabean AS) adanya tindak penyelundupan via internet yang dilakukan oleh beberapa orang Indonesia, dimana oknum-oknum tersebut telah mendapat keuntungan dengan melakukan Webhosting gambar-gambar porno di beberapa perusahaan Webhosting yang ada di Amerika Serikat.

  • Pemalsuan Kartu Kredit

Laporan pengaduan dari warga negara Jepang dan Perancis tentang tindak pemalsuan kartu kredit yang mereka miliki untuk keperluan transaksi di Internet.

  • Hacking Situs

Hacking beberapa situs, termasuk situs Polri, yang pelakunya diidentifikasikan ada di wilayah RI.
 

Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
http://bolmerhutasoit.wordpress.com/tag/kejahatan-dunia-maya/

0 comments: