Teknologi berkembang dengan adanya jaringan komputer global (internet) yang melahirkan dunia baru yang disebut cyberspace,
sebuah dunia baru dalam komunikasi berbasis komputer yang menawarkan
realitas virtual. Dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer
pada tahun 1984 pertama kali dikenal istilah cyberspace. Istilah cyberspace tersebut menjelaskan dunia yang terhubung langsung (online) ke internet oleh Jhon Perry Barlow pada tahun 1990. Jika ditelaah dari kata asalnya (etimologis), cyberspace merupakan
suatu istilah baru yang berarti internet yang dianggap sebagai sebuah
daerah imajiner/khayal tanpa batas dimana akan bertemu dengan orang lain
dan menemukan informasi tentang banyak hal. Cyberspace juga
dapat diartikan sebagai sebuah elektronik yang menjadi perantara
jaringan komputer dimana komunikasi online dilakukan. Berdasarkan
pengertian diatas bahwa makna yang terkandung dari cyberspace tidak terbatas pada dunia yang tercipta ketika terjadi hubungan melalui internet.
Selain
menghasilkan berbagai hal positif teknologi komputer ternyata juga
menghasilkan berbagai bentuk kejahatan komputer di lingkungan cyberspace. Hal negatif dari teknologi tersebut kemudian melahirkan cybercrime.
Cybercrime atau kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Cybercrime terus berkembang seiring dengan kemajuan peradaban manusia melalui teknologi.
Cybercrime di Indonesia
Joann L. Miller melakukan klasifikasi dari hasil pemikirannya sendiri dengan membagi kategori white collar crime menjadi empat kategori, yaitu :
- Organizational occupational crime
Kejahatan yang diakibatkan dari pekerjaan dan dampak negatif atau resiko dari pekerjaan yang dilakukan oleh organisasi.
- Government occupational crime
Kejahatan yang diakibatkan dari pekerjaan dan dampak negatif atau resiko dari pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah.
- Profesional occupational crime
Kejahatan yang diakibatkan dari pekerjaan dan dampak negatif atau resiko dari pekerjaan profesional.
- Individual occupatinal crime.
Kejahatan yang diakibatkan dari pekerjaan dan dampak negatif atau resiko dari pekerjaan yang dilakukan oleh individu.
Agus Raharjo menyatakan pendapatnya jika cybercrime dapat dikatakan sebagai white collar crime dengan kriteria profesional occupational crime berdasarkan kemampuan profesionalnya.
Indonesia adalah negara dengan kejahatan
dunia maya tertinggi di dunia sebagaimana dimuat dalam Kompas pada
hari Rabu, 25 Maret 2009 tepatnya pukul 18:50 WIB yang berjudul “Cyber
Crime”, Indonesia Tertinggi di Dunia. Faktor yang mendorong
terjadinya hal tersebut adalah karena di Indonesia terdapat banyak
aktivitas para hacker. Brigjen Anton Taba, Staf Ahli Kapolri pada tahun 2009 memang menyatakan kebenaran bahwa “Kasus cybercrime di Indonesia adalah nomor satu di dunia.”
Berikut beberapa kasus cybercrime yang pernah ditangani Polri :
- Cyber Smuggling
Laporan
pengaduan dari US Custom (Pabean AS) adanya tindak penyelundupan via
internet yang dilakukan oleh beberapa orang Indonesia, dimana
oknum-oknum tersebut telah mendapat keuntungan dengan melakukan
Webhosting gambar-gambar porno di beberapa perusahaan Webhosting yang
ada di Amerika Serikat.
- Pemalsuan Kartu Kredit
Laporan
pengaduan dari warga negara Jepang dan Perancis tentang tindak
pemalsuan kartu kredit yang mereka miliki untuk keperluan transaksi di
Internet.
- Hacking Situs
Hacking beberapa situs, termasuk situs Polri, yang pelakunya diidentifikasikan ada di wilayah RI.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
http://bolmerhutasoit.wordpress.com/tag/kejahatan-dunia-maya/
0 comments:
Post a Comment